Rabu, 30 Maret 2016

Pajak Penghasilan

Tiap akhir bulan Maret, wajib pajak tentu punya kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak penghasilannya. Untuk pegawai, istilah PPh 21 dan form 1721-A serta form 1770 S atau SS menjadi istilah yang sering didengar. didengar tapi kadang bingung apa sih isinya form tersebut.

Menarik tahun ini mesti bolak balik liat artikel, cari pedoman, dan cari contoh perhitungan pajak penghasilan. Sederhana, awalnya karena saat mau imput laporan pajak di pajak online tiba-tiba ada tulisan lebih bayar, sehingga laporan online tidak dapat diproses karena mesti ke kantor pajak langsung. Maksudnya mungkin biar bisa langsung diterangin kenapa lebih bayar dan bagaimana caranya menagih kembali penghasilan yang dipotong oleh perusahaan. tapi berhubung ga mau ribet, da lah laporkan saja sesuai dengan pajak yang semestinya dibayar supaya hasilnya tidak lebih bayar alias nihil.

berawal dari iseng, ngecek gaji sebulan berapa, terus dikasih bonus berapa, dikurangi biaya potongan, jadilah penghasilan netto sebulan. kemudian dihitung penghasilan netto setahun dengan mengalikan penghasilan netto setahun dengan jumlah bulan bekerja, karena kebetulan kerjanya baru mulai dari bulan Mei. setelah clear penghasilan neto setahun ujug-ujug di form 1721-A yang dibuat perusahaan keluar penghasilan neto yang disetahunkan, yang nominalnya lebih besar dari penghasilan netto setahun. Karen yang netto setahun itu hasil perkalian dengan jumlah bulan bekerja (8 bulan), sementara penghasilan netto yang disetahunkan adalah hasil perkalian antara penghasilan netto sebulan dikalikan 12 bulan.

Jelas ga riil banget kalau dikalikan 12, karena yang diterima penghasilan hanya yang dikalikan 8 bulan. terus buka-buka artikel, liat contoh perhitungan, bener deh ketahuan kalau perusahaan salah input kalau dikalikan 12. tanya bagian akuntannya yang kebetulan outsource accountan, dan menurut pegawai lama di perusahaan itu, ibu itu pintar banget, da punya perusahaan pajak sendiri, jawabannya adalah............tetap harus dikali 12.

gendeng, masa penghasilan netto yang kita terima ga segitu, ternyata jadi nominal penentu pembayaran pajak.

terus dikirimlah link-link serta secuil aturan, dengan sedikit permintaan, tolong ubah isi form 1721-A tersebut, karena penghasilan yang diterima ga segitu. apa yang didapat......makian lagi dan anggapan bahwa seorang kutu kupret ini ga ngerti tentang pajak (penghasilan).

dongkol sih, jaman sekarang akses ke informasi apa aja bisa didapat. contoh perhitungan dan link tetap diignore ama konsultan pajak yang katanya pintar itu.

karena doi keukeuh, timbul rasa penasaran dan curiga... insting auditor keluar deh, huehehe.

Slip gaji ada? ga ada... bukti potong gaji tiap bulan ada? ga ada... pegawai lain juga susah kalau mau minta slip gaji... asyem..

liat-liat lagi, ini di form spt kok ga ada iuran bpjs atau asuransi kesehatan ya.. padahal kan sekarang tiap perusahaan wajib mengasuransikan pegawainya. Ah ini perusahaan abal-abal nih kyanya...makin curiga..

ada ga ya hubungannya antara mark up gaji, alias gaji yang disetahunkan itu, dengan laporan pajak perusahaan.....ceeess, sampe deh ke hipotesis fraud awal, dia mark up cost supaya keuntungan di laporan keuangan jadi tampak berkurang, yg akhirnya pajak perusahaan pun berkurang...deeeeeemmm, masa ada yang gini sih. ibaratnya dia pake gaji pegawainya untuk fraud pajak perusahaan, dengan cara menganggap pegawainya ga ngerti tentang pajak.

dengan sedikit emosi berusaha ingetin ke yang punya perusahaan, kalau form 1721-A ga diubah sesuai riilnya, maka ujungnya perusahaan bisa kena audit pajak, karena biaya gaji yang dilaporkan lebih besar dari yang seharusnya dan seterusnya seterusnya..

outosurce accountant tersebut pun mencak2, ga mungkin ngelakuin hal yang begitu...katanya...tapi kalo orang secara psikologis menganggap orang lain salah mengerti atau tidak tahu apa-apa tentang pajak maka dirinya akan meluruskan atau sekalian aja dibencadain, toh ngawur. tapi ini ga, doi ampe kesal lgsg bilang rubbish dan lain sebagainya.

berhubung dikasi link, artikel, secuil aturan, masih jg ga mempan.. ya udahlah datangin aja ar di kantor pajak perusahaan tersebut. niatnya ya buat meluruskan hal ini. akhirnya ketemu petugas pajak pribadi, blg oiya ini laporan 1721-a buatan outsource accountant itu salah, mestinya yg diliat gaji setahun, bukan gaji disetahunkan, karena baru mulai bekerja sekian bulan, dan logikanya ya yg diterima yang akan dipotong pajak, di luar ptkp.

dari petugas yang satu, meluncur ke ar perusahaan. dia blg iya ini salah. hubungi aja perusahaan biar diubah, jd bisa ditagihkan ulang nantinya ke negara karena ada lebih bayar. tapi berhubung keras hati, ya minta tolong gimana jelasin ini ke external acoountant itu.

terus diutarakan pulalah hipotesis fraud td di depan pak ar. sekedar mau membuktikan bahwa hipotesis tadi bisa aja terjadi. dan pak ar pun bilang, iyah bisa aja terjadi, tapi kan perlu diaudit dulu laporan keuangan perusahaannya. ciiing, pas banget tuh, biar sekalian aja diaudit, tuman banget...harapan terakhir sih karena ar punya target besar jd sekian puluh juta pemasukan negara pun begitu bernilai untuk disetorkan ke kas negara. lanjut minta copyan contoh perhitungan pajak penghasilan ke ar biar bisa dikirim lewat email.

email lagi external accountantnya, dan siapa nyana......dia keukeuh yg bner dia, sampe bilang ptkp itu jg nanti diproporsionalkan klo ikutin hitungan di contoh link tersebut. whaaaattttt ptkp itu sudah setahun bu, itu kan limit, masa ibu proporsionalkan, emang gajinya harian atau mingguan apah, di contoh2 yang dikirim jg ptkp ga disetahunkan keuleus... urut dada sambil bilang ada ya org begini. da tau salah masih keukeuh bener, da gitu komennya aneh-aneh. padahal kan kalau dari awal blg salah terus diperbaiki da beres masalahnya. ini makin lama makin oon external accountantnya.

hikmah cerita ini jadi ingat dosen pernah bilang gini, orang yang da berkecimpung lama di suatu bidang itu belum tentu expert, kalau ternyata yang dia jalani itu salah. jadi sekian puluh tahun ngutak atik pembukuan dan pajak, tapi tanpa filosofi dan logika berpikir yang jernih ya bakal ngawur kerjaannya.

tepok jidat aja lah, sambil berucap, Ampunilah ibu itu karena dia tidak tahu apa yang dia perbuat.

Rabu, 06 Februari 2013

Pengelolaan Audit Procurement/Pengadaan episode 2

lanjutan materi sebelumnya, selamat menikmati..

Komunikasi Audit

Teknik berkomunikasi adalah hal penting yang harus dimiliki oleh seorang auditor. Proses komunikasi terdiri atas berbicara dan mendengar. Keduanya diperlukan untuk memberikan pemahaman atas maksud yang dituju, memberikan ide dan masukan bagi pihak lain, dan membuat orang lain melakukan apa yang kita rekomendasikan.

Metode dalam komunikasi adalah secara verbal, non-verbal, dan tulisan. Menurut penelitian cara komunikasi yang berdampak cepat adalah melalui non-verbal. Kendala dalam berkomunikasi antara lain kurangnya pengetahuan, perbedaan kultur/budaya, persepsi, jumlah penerima pesan, noise (keributan) dan lain-lain.

Seorang auditor diharapkan memiliki teknik komunikasi mendengar yang baik karena saat mendengar diharapkan seluruh informasi yang diperlukan dapat dicerna dan dikumpulkan. Cara meningkatkan teknik mendengar ini antara lain saat melakukan audit maka auditor harus berusaha mengurangi/membatasi gangguan pendengaran lain seperti melakukan wawancara di ruangan tertutup, mengurangi penggunaan telepon saat wawancara, mengembangkan sikap menerima (receptive) dan empati terhadap auditi. Tujuannya adalah seluruh informasi terkumpul dan pada akhirnya auditor dapat memberikan rekomendasi yang tepat bagi organisasi.

Cara berkomunikasi pada auditi juga tergantung kebutuhan audit apakah itu audit kepatuhan atau audit investigatif.

Analisis Kebutuhan Pengadaan

Audit terhadap kebutuhan pengadaan seharusnya menjadi kegiatan audit rutin untuk mengevaluasi tingkat efisiensi proses pengadaan suatu organisasi. Hal ini dilakukan untuk mengurangi pengadaan barang/jasa yang sebenarnya belum atau tidak diperlukan organisasi. Hal ini terkait dengan penghematan anggaran karena terbatasnya sumber dana/pembiayaan yang dimiliki oleh organisasi.

Hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam analisis kebutuhan antara lain pola-pola pengadaan dan rencana waktu proses pengadaan. Kombinasi pembelian dengan kontrak jangka panjang dan atau kontrak jangka pendek dapat lebih mengefektifkan proses pengadaan baik untuk organisasi maupun penyedia jasa.

Ketidakefisienan dalam proses pengadaan dapat diketahui melalui analisa kebutuhan pengadaan. Prinsip kegiatan pengadaan :
• Nilai (best value of money) barang/jasa disesuaikan dengan kualitas, kuantitas dan harga.
• Persaingan dilakukan secara jujur, terbuka,transparan dan efektif.
• Dilakukan pencatatan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Gambar 4. Kebutuhan, tujuan, strategi, perencanaan dan program pengadaan merupakan suatu siklus

Analisis Organisasi Pengadaan

Secara garis besar organisasi pengadaan terbagi atas 2 yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Kelebihan dan kekurangan dua sistem organisasi ini adalah :
- Sentralisasi (Sumber daya & Kontrol lebih baik, standar prosedur, efisien dan ekonomis) ;
- Desentralisasi (jarak wilayah tidak menjadi hambatan, lebih efektif namun kurang efisien).

Organisasi pengadaan dapat dikombinasikan agar tercapai proses pengadaan yang efisien, efektif dan ekonomis. Pemilihan organisasi ini dapat disesuaikan dengan barang/jasa yang dibutuhkan misalkan untuk barang sejenis yang diperlukan di tiap daerah dapat dilakukan proses pengadaan di pusat (sentralisasi). Hal ini untuk mendapatkan nilai harga yang lebih ekonomis dibandingkan proses pengadaan dilakukan di tiap-tiap daerah.

Dalam proses pengadaan di lingkungan swasta antara kebijakan, sistem dan prosedur pengadaan memiliki batasan yang jelas, sementara pada sektor publik/pemerintahan antara kebijakan, sistem dan prosedur pengadaan tercantum pada satu sumber yaitu Perpres No. 54 tahun 2010. Prosedur merupakan tuntutan operasional sehingga sifatnya tidak kaku dan dapat terjadi deviasi dengan otorisasi/approval dari pihak yang berwenang dalam operasional pengadaan. Sementara pada sektor pemerintahan prosedur pengadaan harus mengikuti Peraturan Presiden yang ada.

Analisis terhadap organisasi, sistem dan prosedur pengadaan diperlukan terutama untuk tindakan preventif dan perbaikan terhadap organisasi, sistem dan prosedur yang ada.

Analisis Pengendalian Pelaporan Audit Pengadaan

Operasional Pengadaan atau sering disebut dengan proses pembelian dilaksanakan oleh organisasi pengadaan. Umumnya proses pembelian mencakup nilai pembelian, kompleksitas pembelian, faktor risiko dan kondisi pasar/supplier.

Hal-hal yang harus diperhatikan oleh organisasi yang membutuhkan barang/jasa tersebut adalah :
- Identifikasi dan definisikan kebutuhan barang/jasa tersebut,
- Lakukan survey harga dan penelitian kondisi pasar/supplier,
- Memilih metode pembelian disertai saran dari pihak yang berwenang baik atasan langsung maupun internal audit,
- Lakukan proses otorisasi persetujuan/approval.
- Mengembangkan spesifikasi,
- Definisikan kriteria evaluasi,
- Lakukan proses pemilihan penyedia jasa,
- Lakukan evaluasi terhadap penyedia jasa,
- Penandatangan kontrak.

Pihak auditor internal dalam melakukan audit akan menyusun laporan hasil audit yang isinya mengkomunikasikan saran dan perbaikan dalam proses pengadaan. Isi Laporan Hasil Audit Pengadaan terdiri atas:
1. Tujuan, Ruang Lingkup dan Metodologi
2. Hasil Audit
3. Kesimpulan
4. Rekomendasi
5. Pernyataan Standar Audit
6. Kepatuhan sesuai peraturan dan hukum yang berlaku
7. Pengendalian Internal
8. Tanggapan Auditi
9. Tindak Lanjut

Kesimpulan
1. Pengadaan merupakan bagian dari proses manajemen aset, bukan sekedar pembelian barang.
2. Analisis kebutuhan diperlukan untuk mengetahui efektifitas, efisiensi dan ke-ekonomis-an pengadaan.
3. Kebutuhan, tujuan, sasaran, perencanaan dan pemrograman merupakan elemen yang saling berhubungan dalam pelaksanaan pengadaan.


Referensi
Materi Pelatihan “Procurement Management Audit” diselenggarakan oleh PT. Trimitra Konsultindo



Pengelolaan Audit Procurement/Pengadaan episode 1

tulisan ini merupakan materi pelatihan yang pernah saya dapatkan mengenai masalah audit pengadaan, supaya tidak terlalu panjang maka dipisah menjadi 2 episode, selamat menikmati :D

Konsep Pengadaan
Proses pengadaan diperlukan agar fungsi organisasi tercapai. Pengadaan memiliki pengertian yang lebih luas dari sekedar proses pembelian saja (purchasing/buying/commisioning). Pengadaan merupakan salah satu kunci keberhasilan proses bisnis suatu organisasi karena efisiensi suatu organisasi dapat dicapai melalui proses pengadaan yang baik. Pengadaan merupakan kegiatan pertukaran aset sehingga diperlukan pengelolaan/manajemen aset. Untuk mencapai hal tersebut maka proses pengadaan memerlukan strategi dan operasional pengadaan.

Strategi pengadaan dimaksudkan untuk mendapatkan fleksibilitas terhadap pengadaan berbagai barang dan jasa yang dibutuhkan dengan menggunakan berbagai tipe kontrak. Penggunaaan tipe kontrak sendiri dipilih dengan mempertimbangkan kinerja dan insentif berupa penghematan dan efisiensi.

Manajemen Pengadaan yang efektif:
1. right products (tepat produk),
2. right quantity (tepat kuantitas),
3. right time (tepat waktu),
4. right place (tepat lokasi),
5. right support/service (tepat pelayanan),
6. right vendor (penyedia jasa yang tepat),
7. right procedure (tepat prosedur),
8. right quality (tepat kualitas),
9. right price/cost (harga yang tepat).

Harga yang tepat tidak selalu yang murah, yang dihitung adalah total cost of ownership dan bukan hanya harga awal barang/jasa yang dibeli.

Skema proses pengadaan dan audit manajemen pengadaan secara garis besar adalah sebagai berikut :

Gambar 1. Skema Proses Pengadaan dan Audit Manajemen Pengadaan

Berdasarkan pengertian pengadaan tersebut maka diketahui bahwa proses pengadaan diawali dari proses penganggaran/budgeting, diikuti proses permintaan terhadap barang/jasa tersebut. Proses tersebut jarang sekali dilakukan audit. Padahal pada proses ini risiko terbesar pada proses pengadaan timbul. Proses tersebut meliputi identifikasi dan analisis terhadap kebutuhan barang/jasa.
Audit manajemen pengadaan yang sering dilakukan adalah audit kepatuhan/compliances terhadap proses pemilihan penyedia jasa hingga proses settlement/penyelesaian pembayaran. Selain memahami proses pengadaan maka dalam melakukan audit manajemen pengadaan perlu diketahui risiko sistem pengadaan, yaitu sebagai berikut :
1. Barang/jasa tidak dibutuhkan,
2. Barang/jasa tidak sesuai dengan arah kebijakan pengadaan organisasi tersebut,
3. Barang/jasa kemahalan/mudah rusak (do not provide value for money),
4. Barang/jasa tidak diterima oleh organisasi,
5. Prinsip ekonomis tidak dilakukan (negosiasi harga tidak dilakukan karena kurangnya proses pengadaan secara sentralisasi).

Dalam melakukan audit manajemen pengadaan, manajer audit dapat mempertimbangkan fokus audit sebagai berikut :

Gambar 2. Fokus Audit

Audit manajemen pengadaan membantu organisasi dalam mencapai tujuan pengadaan dengan cara mengevaluasi dan memberikan rekomendasi perbaikan terhadap efektifitas pengelolaan risiko pengadaan, proses pengendalian dan kepatuhan.
Area audit pengadaan adalah sebagai berikut :
1. Environment audit : mengetahui kondisi pasar/supplier, jumlah supplier, dsb
2. Strategy audit : mengetahui strategi manajemen pengadaan,
3. Organization audit : melihat organisasi pengadaan dan efektifitasnya,
4. System audit : melihat kepatuhan/compliances terhadap sistem pengadaan,
5. Productivity audit : melihat produktifitas pengadaan,
6. Function audit : melihat fungsi manajemen termasuk leadership manajemen pengadaan.

Perencanaan Audit

Dalam melakukan audit maka diperlukan persiapan audit, sebagai berikut :
a. Informasi Umum Auditi (Profiling Auditee) yaitu berupa pengenalan terhadap organisasi auditi, sumber daya manusia dan manajemen auditi.
b. Strategi Audit yaitu fokus utama dalam audit, dan
c. Pendekatan Audit yaitu teknik-teknik audit yang digunakan.

Langkah-Langkah dalam melakukan audit manajemen pengadaan secara umum sama dengan proses audit kinerja, yaitu sebagai berikut :
1. Survey Pendahuluan
2. Pembuatan Checklist
3. Rapat Pembukaan
4. Pengumpulan Bukti Audit
5. Evaluasi Bukti Audit
6. Rapat Penutupan
7. Penyampaian LHA

Hal yang perlu diperhatikan adalah perlunya rekomendasi berupa tindakan preventif. Tindakan preventif merupakan proses rekomendasi yang proaktif dari auditor untuk mengidentifikasi, mengembangkan potensi dan perbaikan di kemudian hari. Rekomendasi lain adalah berupa tindakan korektif yang diperlukan untuk mengatasi masalah akibat kesalahan pelaksanaan prosedur.

Persiapan dan Perencanaan Audit dituliskan pada Program Kerja Audit yang berisikan seluruh subjek audit, pertanyaan-pertanyaan dan informasi yang terkait dengan proses audit.

Audit Tools
Dalam melaksanakan audit manajemen pengadaan maka dari segi frekuensi audit dapat dikelompokkan menjadi audit yang dilakukan secara rutin (scheduled) dan audit di luar waktu rutin atau audit sporadis (sporadic).
Audit secara rutin antara lain dengan cara audit compliance; inspeksi; user satisfaction survey; data aktifitas; pengendalian internal rutin. Audit yang dilakukan sporadis antara lain audit karena kejadian-kejadian tidak disengaja baik yang berupa isu maupun hasil; complaints; dan saran-saran perbaikan.

Audit manajemen pengadaan yang sering dilakukan adalah audit kepatuhan/compliances, namun untuk memberikan nilai tambah (value added) audit maka proses pengadaan pun dapat dievaluasi keefektifannya. Cara evaluasi proses pengadaan antara lain dengan mengidentifikasi hal-hal kritis, memahami secara mendalam proses pengadaan, membuat skema “As Is” yaitu skema yang menunjukan cara pengadaan yang diharapkan dapat diterapkan untuk peningkatan efisiensi pengadaan, membandingkan antara skema “As Is” dengan kondisi sebenarnya dan memberikan evaluasi terhadap perbedaan-perbedaan tersebut. Skema “as is” ini dapat menjadi input untuk pengembangan sistem dan prosedur yang ada. Saran perbaikan dari pihak auditi juga menjadi satu hal yang dapat dijadikan input perbaikan tersebut.

Penggunaan flow chart (bagan alir) juga dapat menjadi sarana dalam evaluasi prosedur yang ada. Cara lain adalah penggunaan Diagram Spaghetti yaitu melihat urutan proses dan pihak yang berwenang pada urutan proses tersebut. Semakin banyaknya proses berulang pada pihak tertentu merupakan indikasi kekurangefisienan sistem dan prosedur yang ada.

bersambung....

Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan


Indonesia merupakan salah satu negara berkembang di dunia yang memiliki kelemahan dalam pemenuhan infrastruktur. Infrastruktur jalan dan jembatan, bendungan, saluran irigasi, saluran air baku dan air minum, instalasi air minum, pengolahan sampah, hingga bangunan publik seperti sekolah dan rumah sakit masih diperlukan terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pemerintah terus mencoba memacu pemenuhan kebutuhan infrastruktur tersebut, di antaranya dengan meluncurkan Program Prioritas Infrastruktur pada Tahun 2010-2014, Program MP3EI (Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia), termasuk pemenuhan akan target MDG’s (Millenium Development Goals). Percepatan pembangunan infrastruktur ini dilaksanakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta perluasan dan peningkatan kesempatan kerja, dengan tujuan akhir adalah pengurangan angka kemiskinan.

Kebijakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur saat ini menghadapi permasalahan global yang harus diperhatikan pemerintah, yaitu masalah lingkungan yang mengalami degradasi. Perubahan iklim yang dipicu oleh tidak terkontrolnya emisi gas karbon mengakibatkan meningkatnya intensitas bencana alam. Urbanisasi yang tidak terkendali mengakibatkan lingkungan menjadi tidak sehat dan tingkat individualistis yang semakin tinggi pula. Program pembangunan menjadi kurang terarah karena kebijakan yang dilaksanakan hanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini tanpa memperhatikan keberlangsungan dan kondisi berikutnya yang akan terjadi. Hal ini merupakan permasalahan bagi pemerintah karena pemerintah harus melakukan kebijakan percepatan pembangunan di saat dan waktu yang tidak ideal, sehingga pemerintah perlu melakukan strategi pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan agar manfaat pembangunan infrastruktur dapat terus diterima oleh generasi selanjutnya.

Asian Development Bank (ADB) mendefinisikan Pembangunan infrastruktur berkelanjutan atau yang sering disebut sustainable insfrastructure sebagai desain infrastruktur baru dan perencanaan ulang, rehabilitasi dan pemanfaatan kembali serta optimalisasi infrastruktur yang ada meliputi i) pemanfaatan energi terbarukan secara maksimal dan meminimalkan dampak lingkungan, ii) memberikan kebutuhan bagi komunitas lokal termasuk masyarakat miskin, iii) mengendalikan pengeluaran biaya infrastruktur dan korupsi, dan iv) menemukan peran yang semestinya bagi pihak pemerintah dan swasta dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan dan pengelolaan kegiatan infrastruktur. Berdasarkan definisi tersebut dapat dilihat bahwa pembangunan infrastruktur berkelanjutan akan memperhatikan aspek lingkungan, ekonomi dan sosial.

Pembangunan Infrastruktur berkelanjutan dikenal pula dengan istilah pembangunan yang berwawasan lingkungan. Strategi pembangunan ini merupakan salah satu upaya dalam mengurangi dampak perubahan iklim (climate change) yang semakin terasa. Perubahan iklim dapat dirasakan di lingkungan sekitar misalnya semakin panasnya suhu/temperatur udara, musim hujan dan kemarau yang semakin lama, intensitas hujan yang tinggi, kejadian kekeringan dan banjir, kebakaran hutan, dan sebagainya.
Fokus utama pembangunan berkelanjutan yang sebaiknya dilaksanakan oleh pemerintah antara lain penyediaan air minum dan sanitasi yang baik, pengurangan risiko banjir, sistem irigasi yang lebih baik, pengelolaan sumber daya air, pengelolaan transportasi kota dan penyediaan akses jalan dan jembatan ke lokasi yang jauh dan pengelolaan sampah. Hal tersebut merupakan kebutuhan mendasar masyarakat dan merupakan salah satu cara mitigasi risiko dampak perubahan iklim serta meningkatnya intensitas bencana alam. Pembangunan yang dilaksanakan secara business as usual tentunya tidak dapat dilakukan lagi karena pengaruh lingkungan yang semakin terasa dibandingkan 10 tahun yang lalu.

Pembangunan infrastruktur berkelanjutan adalah strategi dalam menciptakan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, lingkungan dan komunitas. Indikator yang digunakan dalam pembangunan infrastruktur berkelanjutan adalah berkontribusi pada pembangunan ekonomi dengan menciptakan kerja, pendapatan, skill dan keterampilan; mengutamakan pembangunan sosial dengan menciptakan perumahan tempat memadukan kerja dan hidup, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan; dan menunjang pengembangan lingkungan hijau, berkelanjutan, aman, nyaman, dan memperkaya kehidupan dengan green building code (Prof.Dr. Emil Salim).

Pengambil kebijakan dalam bidang infrastruktur pun harus mulai melihat peluang dan potensi pembangunan berkelanjutan sebagai suatu kewajiban sehingga seluruh kebijakan akan difokuskan kepada pembangunan infrastruktur yang berwawasan lingkungan. Badan standar nasional harus membuat standar yang mengacu pada prinsip-prinsip ramah lingkungan, sehingga produk-produk yang termanfaatkan adalah produk-produk yang sudah ramah lingkungan. Beberapa produk SNI sebenarnya sudah mempertimbangkan faktor-faktor lingkungan, misalnya SNI tentang perhitungan OTTV atau transfer suhu pada suatu bangunan, SNI tentang penggunaan lampu hemat energi, dan SNI lainnya. Penerbitan SNI merupakan salah satu upaya dukungan pemerintah dalam mengarahkan penggunaan bahan-bahan yang ramah lingkungan. Dan yang lebih utama adalah pemanfaatan dan pemenuhan standar yang sudah ada karena kadang target pembangunan infrastruktur hanya berorientasi pada bentuk fasilitas infrastruktur saja dan tidak pada fungsi dan makna bangunan insfrastruktur tersebut dibuat.

Pembangunan infrastruktur berkelanjutan merupakan metode yang terintegrasi dalam melaksanakan pembangunan. Dalam tahapan proyek pembangunan infrastruktur, mulai dari perencanaan-desain-pengadaan barang/jasa (procurement)-pelaksanaan konstruksi-operasional dan pemeliharaan-demolition, tiap tahapan memiliki peluang untuk dilakukan rekayasa value yang berkenaan dengan pembangunan ramah lingkungan. Misalkan pada tahap perencanaan dilakukan perencanaan tata letak dan lokasi bangunan infrastruktur yang memperhitungkan tingkat efisiensi dan efektifitas, pada tahap desain maka bangunan infrastruktur diperhitungkan kembali faktor konsumsi energinya, pada tahap procurement maka diutamakan bahan-bahan material yang ramah lingkungan misalnya produk-produk yang sudah berlabel ramah lingkungan (eco labelling) dan material kayu yang bersertifikat (wood certificate), saat pelaksanaan konstruksi dilakukan secara green construction misalnya pengurangan waste/sampah akibat proses konstruksi dan pemanfaatan air hujan dalam pemenuhan kebutuhan aktifitas di lokasi proyek, pada tahapan operasional dan pemeliharaan maka bangunan-bangunan yang memenuhi konsep green building tentunya akan memiliki biaya operasional dan pemeliharaan yang lebih kecil daripada bangunan konvensional, dan pada tahapan demolition maka bangunan infrastrutktur tersebut diharapkan dapat kembali dimanfaatkan (reuse).

Prinsip pembangunan infrastruktur berkelanjutan di Indonesia dalam skala mikro telah coba diterapkan dengan adanya Sertifikasi Green Building (Greenship certified). Pembangunan gedung hijau baik yang baru maupun perbaikan bangunan eksisting yang akan disesuaikan dengan prinsip gedung hijau ternyata mulai berkembang. GBCI (Green Building Council Indonesia) yang tergabung dalam World Green Building Council (WGBC) sebagai penerbit sertifikasi gedung hijau telah membuat pedoman dan syarat bangunan gedung hijau yang berlaku secara umum, yaitu dilihat dari tepat guna lahan, terkait ketepatan pemanfaatan lahan dan tata letak bangunan; efisiensi energi dan konservasi, agar energy yang dimanfaatkan secara konsisten sustainable dan efisien; konservasi air, termasuk pemanfaatan air secara optimal; sumber dan siklus material, terkait pelaksanaan dan penerapan 3R (reduce, reuse, recycle) dan jejak karbon (carbon footprint); kualitas udara dan kenyamanan ruangan; dan manajemen lingkungan bangunan (building environment management). Pedoman tersebut dapat diadaptasi oleh pengambil kebijakan di bidang infrastuktur lain seperti transportasi dan sumber daya air untuk membuat pedoman mengenai konstruksi yang berkelanjutan. Pedoman ini merupakan cara dan upaya pemerintah agar pihak penyedia jasa memiliki dan mampu mengembangkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Di bidang transportasi ide mengenai green road merupakan salah satu upaya untuk mengurangi emisi karbon dan penerapan teknologi jalan dan jembatan yang ramah lingkungan.

Pemerintah memiliki kewenangan dalam hal regulasi yang sifatnya wajib (mandatory) bagi masyarakat, sehingga diharapkan dengan adanya regulasi yang mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan membuat industri infrastruktur berkembang ke arah yang lebih baik. Berdasarkan penelitian, industri konstruksi memiliki sumbangsih terhadap peningkatan ekonomi, kerusakan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga harus dicari jalan tengah agar pembangunan tidak mengorbankan generasi yang akan datang. Dalam suatu studi kelayakan maka manfaat harus lebih besar dibandingkan dengan biaya yang akan dikeluarkan. Manfaat yang diterima tidak hanya manfaat langsung bangunan infrastruktur tersebut tapi juga manfaat akibat lingkungan yang terjaga.

Penerapan teknologi bangunan infrastruktur yang ramah lingkungan dikhawatirkan akan meningkatkan biaya investasi awal (initial cost) bagi pembangunan infrastruktur tersebut. namun di sisi lain biaya operasional dan pemeliharaan akan menjadi lebih kecil. . Penerapan infrastruktur berkelanjutan sebaiknya dimulai dari tahap perencanaan untuk meminimalkan perubahan biaya pada tahapan proyek berikutnya.
Menurut hukum ekonomi, harga pembiayaan konstruksi akan tergantung pada supply dan demand, sehingga pada saatnya akan ditemukan titik keseimbangan di mana harga menjadi optimal karena supply baik itu bahan/material bangunan yang ramah lingkungan maupun supply penyedia jasa yang perduli dan menerapkan prinsip-prinsip ramah lingkungan semakin berkembang dan demand untuk bangunan infrastruktur hijau semakin banyak pula karena adanya kebijakan industri infrastruktur yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Kesimpulan :
Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan (Sustainable Infrastructure Development) bukanlah hal yang baru di Indonesia, karena telah dikenal sebagai kebijakan Pembangunan Berwawasan Lingkungan. Kebijakan ini menjadi lebih berkembang dan semakin mengemuka akibat semakin terbatasnya sumber daya, dampak pembangunan yang tidak terkontrol dan perubahan iklim. Pembangunan infrastruktur berkelanjutan berfokus pada keberlangsungan pembangunan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat secara terus menerus dan berjangka panjang. Faktor finansial/pembiayaan yang diharapkan terjadi adalah semakin murahnya biaya investasi akibat industri konstruksi yang mengikuti tren pembangunan berkelanjutan dan green building sebagai salah satu cara mengurangi dampak negatif pembangunan infrastruktur.

Referensi :
Sustainable Construction, Pelatihan Greenship Associate Plus, M. Abduh, 2012
Sustainable Construction (Process & Implementation), Pelatihan Greenship Associate Plus, Hadjar Seti Adji, 2012

Audit berdasarkan risiko pada Organisasi Pemerintahan

Audit Berdasarkan Risiko

Manajemen risiko merupakan ilmu baru yang mulai berkembang saat ini. Perkembangannya diawali di bidang keuangan dan perbankan, terutama untuk mengurangi dan membentengi diri dari potensi kerugian yang bisa muncul kapan saja. Manajemen risiko juga telah dapat mengubah pandangan bahwa risiko hanya merupakan kerugian semata, sebab dengan mengelola risiko ternyata dapat menghasilkan potensi keuntungan dan efisiensi dalam pengelolaan suatu pekerjaan.
Di bidang auditing, saat ini juga mulai dikembangkan penerapan manajemen risiko untuk lebih mempercepat dan mengurangi risiko gagal audit yaitu kegagalan memberikan feedback kepada pihak manajemen dan kesalahan dalam memberikan rekomendasi. Selain itu, penerapan audit berdasarkan risiko juga dapat mempercepat waktu proses audit, sehingga produktifitas seorang auditor dapat terus ditingkatkan.

Penerapan risiko berdasarkan audit diterapkan mulai dari perencanaan audit tahunan, program kerja audit, pelaksanaan audit, dan pelaporan audit. Konsep ini dapat disederhanakan dengan cara mengidentifikasi setiap risiko inheren dan mengontrol setiap risiko tersebut dengan cara mitigasi risiko dan mengontrol risiko tersebut. Jika masih terdapat risiko residu atau risiko yang tidak bisa dikontrol maka diperlukan langkah-langkah lain apakah dengan cara menjauhi risiiko tersebut atau dengan rencana cadangan. Setiap risiko yang telah diidentifikasi dan dapat dikontrol inilah yang akan dilakukan pengujian oleh auditor internal, apakah kontrol yang dilakukan sudah efektif dan efisien atau belum, dan dari hasil pengujian ini menjadi feed back bagi manajemen untuk melakukan perbaikan lebih lanjut.

Perencanaan Audit Tahunan
Perencanaan audit tahunan berdasarkan risiko adalah cara untuk menyusun suatu program kerja pemeriksaan tahunan dengan memperhatikan faktor-faktor risiko sehingga didapatkan program kerja tahunan yang efektif, efisien dan ekonomis. Sebelum menerapkan faktor risiko, sebaiknya program kerja tahunan juga disesuaikan dengan tujuan rencana tahunan organisasi, seperti prioritas kegiatan yang telah disepakati sebelumnya. Setelah itu, dilakukan pembobotan pada setiap faktor risiko. Kemudian dilakukan skoring risiko dengan melakukan klasifikasi risiko terlebih dahulu. Skoring akan dikalikan dengan pembobotan yang menghasilkan total poin. Total poin terbesar adalah prioritas dalam rencana audit karena mengandung nilai risiko yang paling tinggi. Hal lain yang harus diperhatikan adalah proporsi pemilihan setiap unit kerja/divisi, agar tercipta keseimbangan auditi di antara unit kerja/divisi yang ada. Selain itu juga faktor risiko untuk pekerjaan konsultansi akan berbeda dengan risiko pekerjaan konstruksi sehingga juga harus dipilah sebelum menentukan satuan kerja yang akan diperiksa dengan menggunakan faktor-faktor risiko lainnya. Penentuan tingkat risiko ini juga dapat digunakan untuk menentukan frekuensi audit, yaitu auditi yang berisiko rendah cukup diperiksa sekali dalam 3 tahun, risiko menengah diperiksa sekali dalam 2 tahun dan auditi yang berisiko tinggi akan diperiksa setiap tahun. Selain itu juga, dapat digunakan untuk menentukan besarnya usaha dan penentuan sumber daya audit.Kelemahan dalam proses ini adalah dibutuhkan pemahaman yang sama antara perencana audit tahunan dengan para auditor dan manajemen audit internal, sehingga didapatkan faktor risiko serta pembobotan dan skoring yang mendekati ketepatan, karena adanya faktor judgment yang bisa subjektif.

Program Kerja Audit
Program kerja audit merupakan awal dari proses audit, yaitu dengan memperhatikan risiko-risiko inheren yang mengikat pada suatu kegiatan yang akan diaudit. Pengenalan akan risiko inheren disertai dengan pembobotan risiko dan identifikasi risiko menjadi risiko rendah, menengah dan tinggi. Setiap risiko inheren ini akan membantu auditor dalam melakukan perencanaan pengujian hal-hal yang teridentifikasi sebagai kegiatan yang berisiko menengah dan tinggi. Umumnya setiap unit/direktorat yang akan diperiksa telah memiliki risk register, yang akan dianalisis kembali oleh auditor untuk pengujian lebih lanjut. Jika risk register belum dimiliki oleh setiap unit kerja maka internal audit memiliki kewajiban untuk memberikan kesadaran bagi unit kerja untuk melakukan pemetaan terhadap risiko kegiatan yang dihadapi unit kerja. Risk register akan membantu auditor dalam menentukan tujuan audit dan ruang lingkup pengujian audit.

Pelaksanaan Audit
Setelah dilakukan perencanaan program kerja audit maka dilakukan pelaksanaan terhadap pengujian kegiatan-kegiatan yang berisiko tersebut. Sebaiknya sebelum melaksanakan pengujian maka auditor wajib melakukan mitigasi terhadap risiko sesuai dengan level risiko dan frekuensi risikonya.

Pelaporan Hasil Audit
Setelah dilakukan pengujian maka dilakukan rekomendasi. Rekomendasi yang baik adalah rekomendasi yang dapat mengurangi risiko kejadian berulang di kemudian hari. Selain itu, penggunaan bahasa yang efektif dan tidak terlalu teknikal harus digunakan agar manajemen mampu menjalankan rekomendasi tersebut. Untuk pelaporan, maka audiitor wajib melakukan pelaporan sesuai dengan jadwal waktu yang telah disepakati. Tepat waktu akan menjadikan setiap pelaksanaan audit dari awal hingga akhir menjadi lebih efektif dan efisien. Penggunaan e-work paper mampu membantu pemantauan pelakasanaan audit dari awal hingga akhir, karena setiap pelaporan tercatat dengan baik di data base pelaporan. Dalam setiap temuan dan rekomendasi sebaiknya disebutkan pula tingkat risiko dan prioritas rekomendasinya.

Referensi :
http://www.ypia.co.id/wyswyg/FileUpload/files/Outline%20Materi%20Sertifikasi%20QIA.pdf

Kembali Menulis

Salam hangat, sudah hampir 3 tahun sejak terakhir kali mengupload tulisan, ternyata dilihat dari statistik yang membaca ada sekitar 4100an lebih pembaca.. woow, ternyata efektif juga ya dengan membuat tulisan, sekitar 4100 orang bisa tau ide-ide kita, bahkan yang cukup membanggakan tulisan kita bisa dijadikan referensi oleh penulis yang lain. Saya langsung membayangkan jika mesti berbicara berhadapan langsung dengan 4100 orang, apa yang akan terjadi, mungkin saya akan berkeringat, tangan bergetar, berbicara terbata-bata.. tapi dengan tulisan saya bisa berekspresi dengan lebih santai, saya tinggal mengungkapkan segala ide dan pemikiran tanpa harus peduli dengan keringat yang mengucur deras :D Berikut statistik penayangan tulisan di blog "life" "Analisa dan Cara Mengatasi Fraud", 30 Jun 2010 : 2682 penayangan, "Mengenal Pengendalian Intern Pemerintah Menurut COSO", 20 Jun 2010 : 1383 penayangan, "marketing dan auditor", 31 Mei 2010 : 100 penayangan, "referensi dvd : warren buffet and bill gates in nebraska", 20 Jun 2010 : 28 penayangan. Buat saya menakjubkan, 4 topik tulisan yang baca bisa sekian ribu orang. semoga dari sekian ribu yang baca ada sekian ratus yang setidaknya terinspirasi dengan blog sayah..amiiiinn.. kemudian yang menarik, ternyata yang paling banyak dibaca adalah mengenai fraud. berarti semakin banyak orang yang concern dengan fraud alias kecurangan dan cara mengatasinya. Apa mungkin orang Indonesia sudah bosan dengan fraud yah.. dari ringkasan itu saya jadi bersemangat mengupload beberapa tulisan lagi yang sebenarnya sudah pernah dicetak di majalah tempat saya bekerja. Semoga semakin banyak orang yang terinspirasi, semakin banyak manfaat tulisan-tulisan di blog "life" ini, amiiin.. Jangan lupa kasih komen ya, input, masukan, pendapat, kritikan..

Rabu, 30 Juni 2010

Analisa dan Cara Mengatasi Fraud

Analisa dan Cara Mengatasi Fraud

Definisi dan Jenis-jenis Fraud
Definisi Pengawasan Intern yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik. Pada PP Pasal 2 ayat 1 tercantum bahwa pengendalian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dilakukan untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Maka dapat disimpulkan bahwa sistem pengendalian internal pemerintah memiliki tujuan untuk mencapai pengelolaan keuangan baik di pemerintah daerah maupun pemerintah pusat sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Kegagalan pemerintah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan dapat diakibatkan oleh beberapa hal antara lain penyimpangan kebijakan dan penyimpangan yang diakibatkan oleh kecurangan (fraud). Penyimpangan kebijakan dilakukan oleh manajemen puncak terutama untuk mencapai tujuan tertentu, dengan cara membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan penyimpangan kecurangan (fraud) dapat dilakukan baik oleh manajemen puncak maupun pegawai lainnya dengan untuk mendapatkan keuntungan, dengan cara melakukan tindakan-tindakan kriminal seperti korupsi, kolusi, penipuan, dan lain sebagainya.

Bagaimana cara mengatasi fraud adalah tugas bersama dari suatu organisasi pemerintahan dan sistem pengawasan internalnya. Pengenalan akan kecurangan dan dampaknya menjadi hal yang penting untuk diketahui seluaruh staf pegawai hingga manajemen puncak.

Sebagai perbandingan, pada suatu perusahaan di bidang manufaktur, perusahaan tersebut mengalami kerugian akibat kecurangan pegawai mencapai Rp. 100 juta/tahun. Jika keuntungan rata-rata perusahaan tersebut adalah 10% dari penjualan maka perusahaan tersebut harus kehilangan keuntungan dari penjualan sebesar Rp. 1.000 juta/tahun. Bayangkan penjualan perusahaan tersebut menjadi tidak berguna akibat adanya kerugian akibat kecurangan.

Demikian juga dengan kerugian atau kebocoran keuangan negara yang terjadi akibat adanya fraud. Hal ini dapat berakibat pada alokasi dana yang hilang yang telah dikumpulkan dari berbagai pendapatan negara terutama pajak yang telah didapatkan dari masyarakat. Dengan rata-rata setiap penduduk membayar pajak sekitar 15%-20% dari penghasilannya maka dapat dibayangkan kerugian negara berdampak pula pada pendapatan penduduk yang harus ditingkatkan pemerintah. Padahal untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dibutuhkan sarana dan prasarana yang disiapkan oleh pemerintah yang didanai dari pajak di atas. Dan yang lebih utama adalah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan menjadi berkurang, termasuk pula investasi dari luar negeri berkurang, sehingga kondisi makro keuangan pemerintah menjadi terganggu pula.

Kesadaran untuk melakukan tindakan anti fraud dapat diawali dengan memberikan pengertian yang lebih tentang kerugian dan dampak fraud. Setelah itu, seiring dengan kesadaran yang meningkat, maka diupayakan untuk menghilangkan penyebab fraud. Kemudian melakukan tindakan hukuman dan penghargaan untuk lebih mempercepat peningkatan kesadaran dan budaya kerja tanpa fraud.

Penyebab terjadinya fraud adalah motivasi, sarana dan kesempatan sebagai berikut:
- Motivasi : adalah mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri dan atau suaru organisasi. Alasan pribadi seperti masalah keuangan dapat menjadi motivasi untuk melakukan kecurangan. Untuk suatu organisasi, fraud pun dapat dilakukan untuk mendapatkan keuntungan atau untuk mendapatkan apresiasi yang positif walaupun pekerjaan yang dilakukan tidak baik, misalnya kolusi antara kontraktor/konsultan dengan panitia pengadaan barang/jasa,
- Sarana : mencakup seluruh media yang dapat digunakan untuk melakukan kecurangan, misalnya dokumen kontrak/lelang yang diatur, transaksi keuangan dilakukan secara tunai dan tidak menggunakan pencatatan yang baik, dan lain sebagainya.
- Kesempatan : karena kurangnya pengawasan internal dan pemahaman tentang aturan dapat menjadi ruang terjadinya kecurangan.

Menurut Robert Cockerall (auditor Ernst & Young) dalam makalahnya "Forensic Accounting fundamental : Introduction to the investigations" dinyatakan bahwa lingkungan profil fraud mencakup beberapa hal yaitu motivasi, kesempatan, tujuan/objek fraud, indikator, metode dan konsekuensi fraud. Motivasi dan kesempatan memiliki pengertian yang sama dengan definisi sebelumnya. Tujuan/objek fraud adalah sarana yang digunakan untuk mencapai motivasi kecurangan di atas. Indikator fraud mengandung pengertian adanya gejala-gejala yang merujuk kepada pembuktian kecurangan. Metode fraud adalah cara-cara yang dilakukan untuk melakukan kecurangan. Sedangkan konsekuensi fraud adalah dampak kecurangan yang terjadi pada organisasi tersebut. Pada organisasi pemerintahan khususnya pada lingkup kegiatan pekerjaan umum maka dapat diberikan contoh sebagai berikut :
Seorang pengawas proyek memiliki motivasi kecurangan adalah karena kesulitan keuangan keluarga. Pegawai tersebut menggunakan kesempatan sebagai seorang pengawas proyek sesuai kewenangannya. Objek yang sesuai dengan kewenangannya sebagai pengawas adalah laporan pengawasan pekerjaan. Caranya adalah dengan melakukan manipulasi data yaitu menyetujui progress pekerjaan walaupun tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan disertai permintaan dana kepada pihak kontraktor. Indikasi yang didapatkan adalah perbedaan spesifikasi pekerjaan. Konsekuensi dari perbuatan pegawai tersebut kepada organisasi proyek adalah ketidaksesuaian mutu pekerjaan.

Berikut ini adalah jenis fraud berdasarkan subjek atau pelaku, sebagai berikut :
-employee fraud (kecurangan pegawai) : kecurangan yang dilakukan oleh pegawai dalam suatu organisasi kerja,
-management fraud (kecurangan manajemen) : kecurangan yang dilakukan oleh pihak manajemen dengan menggunakan laporan keuangan/transaksi keuangan sebagai sarana fraud, biasanya dilakukan untuk mencurangi pemegang kepentingan (stakeholders) yang terkait organisasinya.
-customer fraud : kecurangan yang dilakukan oleh konsumen/pelanggan, misalnya kecurangan oleh pihak kontraktor/konsultan terhadap satuan kerja proyek.
-e-commerce fraud (kecurangan melalui internet) : kecurangan yang dilakukan akibat adanya transaksi melalui internet (misalnya pengadaan lelang melalui internet).

Cara Mengatasi Fraud
Fraud harus dapat dikontrol dan dijaga, sehingga tidak semakin berkembang dan merugikan organisasi pemerintahan tersebut. Cara mengontrol dan menjaga agar tidak terjadi fraud adalah sebagai berikut :
-mengendalikan suasana kerja yang baik di lingkungan kerja, antara lain dengan menanamkan etika kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja/pegawai.
-menghilangkan kesempatan untuk melakukan fraud dengan cara sistem pengawasan internal yang ketat,

Mengendalikan suasana kerja yang baik adalah merupakan tanggung jawab pimpinan disertai kerja sama dengan anggota organisasi tersebut. Lingkungan pengendalian merupakan salah satu unsur yang harus diciptakan dan dipelihara agar timbul perilaku positif dan kondusif untuk penerapan sistem pengendalian intern dalam lingkungan kerja, melalui beberapa cara yaitu penegakan integritas dan etika, komitmen terhadap kompetensi, kepemimpinan yang kondusif, pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan, pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat, penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia, perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif dan hubungan kerja yang baik dengan instansi pemeritah terkait. Hal tersebut tercantum dalam PP No. 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Pengawasan internal yang ketat diharapkan mampu mengidentifikasikan dan meredam gejala fraud. Bentuk pengawasan internal yang ketat adalah dengan audit kinerja, audit investigatif dan audit laporan keuangan sesuai Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (PERMEN PAN No. PER/05/M.PAN/03/2008) dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Audit kinerja merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan negara, dalam hal ini adalah penyusunan/pelaksanaan anggaran; penerimaan, penyaluran dan penggunaan dana; serta pengelolaan aset dan kewajiban, dan pelaksanaan tugas dan fungsi auditi yang terdiri atas aspek ekonomis, efisiensi dan efektivitas.

Audit dengan tujuan tertentu adalah audit untuk pemeriksaan khusus meliputi audit investigatif, audit mutu pengawasan internal, dan hal lain di luar bidang pengelolaan keuangan negara. Dalam menangani permasalahan fraud maka audit investigatif digunakan untuk membuktikan kebenaran indikasi terjadinya perbuatan kecurangan yang meruigkan negara dan atau potensi negara. Dalam pelaksanaan pemeriksaan khusus investigatif maka terungkaplah seluruh fakta dan proses terhadap indikasi fraud yang bertetnangan dengan peraturan. Namun pengungkapan bukti menjadi kendala terutama jika perbuatan kecurangan dilakukan secara melembaga, sehingga dibutuhkan cara pengungkapan fakta disertai bukti yang cukup. Berbagai cara investigasi dilakukan antara lain dengan wawancara langsung dengan auditi, pemeriksaan dokumen, masukan/input dari whistle blower (saksi pemberi informasi), dan teknik interogasi yang tepat. Investigasi terhadap fraud dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut menemukan indikasi awal bahwa telah terjadi fraud, biasanya identifikasi terhadap indikasi ini dilakukan oleh auditor yang telah berpengalaman, dengan melihat gejala dan bukti-bukti awal. Kemudian dilakukan investigasi untuk membuktikan prediksi dan hipotesis tersebut. Pedoman pelaksanaan pemeriksaan khusus, meliputi pula di dalamnya mengenai audit investigasi, di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum sendiri sudah ditetapkan melalui PERMEN PU No. 8 tahun 2008.

Sedangkan audit atas laporan keuangan adalah audit yang bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum Pemberian opini didasarkan atas hasil pengelolaan aset negara serta penggunaan keuangan negara yang baik dan sesuai kenyataan. Audit atas laporan keuangan dapat menjadi input bagi proses audit investigatif, terutama dalam hal mengidentifikasikan indikasi terjadinya fraud yang dilakukan oleh manajemen puncak dan atau dilakukan secara melembaga.

Cara menemukan indikasi fraud dengan menggunakan audit laporan keuangan disebut dengan sistem akuntansi forensik (forensic accounting). Sistem ini dapat mengungkap fakta terjadinya kecurangan dengan mengungkap transaksi-transaksi keuangan yang mencurigakan pada laporan keuangan dan mengembangkan hasil temuan tersebut menjadi sebuah alat bukti.

Perkembangan terhadap sistem akuntansi forensik ini diharapkan mampu mengatasi kerugian dan kebocoran keuangan negara. Sistem ini awalnya berkembang semenjak kasus perusahaan-perusahaan swasta raksasa dunia yang ternyata melakukan kecurangan laporan keuangan. Kasus perusahaan WorldCom dan Enron Corp., merupakan kasus kebangkrutan terbesar yang terkait dengan kecurangan manajemen puncak dengan menggunakan laporan keuangan sebagai media/sarana fraud. WorldCom mengalami kerugian akibat fraud sebesar USD 102 Milyar dan Enron Corp mengalami kerugian sebesar USD 63 Milyar. Setelah kasus tersebut, sisrtem akuntansi forensik pun dikembangkan, tidak hanya oleh perusahaan swasta. Sistem ini pun dapat dikembangkan untuk mendeteksi adanya kecurangan dan penyalahgunaan keuangan negara.

Kata forensik menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah cabang ilmu kedokteran yg berhubungan dng penerapan fakta-fakta medis pd masalah-masalah hukum, atau ilmu bedah yg berkaitan dengan penentuan identitas mayat seseorang yg ada kaitannya dng kehakiman dan peradilan. Istilah forensik sendiri pada Bahasa Indonesia cenderung masih jarang digunakan dan hanya digunakan untuk ilmu medis dan pembuktian hukum. Sementara menurut Bologna and Linquist definisi akuntansi forensik adalah sbb :
"Forensic and investigative accounting is the application of financial skills and an investigative mentality to unresolved issues, conducted within the context of the rules of evidence. As a discipline, it encompasses financial expertise, fraud knowledge, and a sound knowledge and understanding of business reality and the working of the legal system. Its development has been primarily achieved through on-the-job training as well as experience with investigating officers and legal counsel."
atau jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia adalah sebagai berikut :
"Akuntansi forensik dan investigasi adalah aplikasi keahlian keuangan dan mentalitas penyelidikan untuk menyelesaikan isu yang sesuai dengan konteks peraturan pembuktian. Sebagai suatu disiplin ilmu, hal tersebut membutuhkan keahlian keuangan, pengetahuan akan fraud, dan pengetahuan serta pengertian tentang bisnis (sistem) riil dan hukum. Hal tersebut dapat berkembang melalui kerja praktek dan pengalaman dengan masalah investigasi dan hukum."

Hal yang membedakan antara pemeriksaan laporan keuangan biasa dengan sistem akuntansi forensik ini adalah pada besarnya material yang mempengaruhinya. Umumnya untuk audit laporan keuangan biasa, material yang berpengaruh adalah jenis pendapatan dan pengeluaran yang bernominnal besar, sedangkan yang kecil kadang diabaikan dalam penentuan indikasi kecurangan. Pada akuntansi forensik, indikasi kecurangan tidak berdasarkan pada nominal transaksi yang besar, namun melihat pada jenis pendapatan dan pengeluaran yang mencurigakan. Pemeriksaan akuntansi forensik tidak dapat dipisahkan dari proses investigasi. Karena untuk mengungkap hal yang kecil namun mencurigakan menjadi suatu alat bukti dibutuhkan usaha yang tidak mudah, sehingga proses audit laporan keuangan akan disertai pula oleh proses penyelidikan terhadap hal tersebut.

Selain menggunakan sistem audit yang ada, penggunaan sistem informasi juga dapat dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan terjadinya fraud. Penggunaan sistem informasi ini membutuhkan pengetahuan statistik dan pengelolaan data sehingga kecenderungan terjadinya fraud dapat diatasi. Sistem informasi ini merupakan jembatan penghubung antara pengalaman dan pengetahuan terhadap audit dan fraud. Kurangnya pengalaman auditor dapat diatasi dengan sistem informasi atau data base yang baik, selain peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan.

Dengan adanya data historis yang cukup mengenai fraud maka diharapkan dapat diketahui motivasi, kesempatan, objek, indikasi, metode dan konsekuensi kecurangan, atau dengan kata lain didapatkan profil fraud/kecurangan yang kemungkinan dapat terjadi kembali.

Contohnya dari data yang telah dikumpulkan maka didapatkan profil kecurangan sebagai berikut motivasi kecurangan pegawai adalah memperkaya diri, kesempatan kecurangan adalah melalui proses lelang, objek kecurangan yaitu paket pengadaan barang/jasa, metode kecurangan adalah dengan pemecahan paket pengadaan agar proses pengadaan dilakukan dengan penunjukan langsung atau pelelangan terbatas. Indikasi kecurangan adalah adanya perubahan nilai dan kegiatan proyek. Sementara konsekuensi yang diterima organisasi adalah ketidakpercayaan pihak penyedia jasa lain kepada panitia pengadaan barang/jasa.

Dengan penggunaan data base maka proses deteksi pada kecurangan menjadi lebih cepat. Proses deteksi kecurangan yang biasanya diawali dengan audit kinerja secara umum kemudian baru ditemukan adanya indikasi kecurangan, berkembang lagi menjadi investigasi dan terakhir menemukan bukti, kini prosesnya dapat lebih cepat, yaitu menemukan kemungkinan kecurangan yang dapat terjadi berdasarkan data base, untuk kemudian di-evaluasi apakah kemungkinan tersebut terjadi atau tidak pada kegiatan yang di-audit.

Penggunaan sistem informasi hanya merupakan cara deteksi awal, untuk kemudian proses investigasi dilakukan sesuai teknik audit investigasi.

Kesimpulan
Fraud adalah bentuk kecurangan untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun lembaga/organisasi. Kecurangan yang bersifat lembaga lebih kompleks dibandingkan dengan kecurangan yang dilakukan oleh pribadi. Kecurangan/fraud mengakibatkan kerugian yang besar. Dalam pemerintahan, kerugian yang diterima bukan hanya kehilangan atau kebocoran uang negara, namun juga berakibat pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta menurunnya tingkat investasi. Cara mengatasi fraud terbagi atas 3 tindakan yaitu tindakan preventif, tindakan deteksi dan tindakan investigasi. Tindakan preventif merupakan tanggung jawab bersama antara manajemen puncak dengan stafnya, untuk menciptakan dan mengembangkan budaya kerja yang beretika dan lingkungan kerja yang baik. Tindakan deteksi adalah cara mengidentifikasi kecurangan yang terjadi. Metode yang digunakan dalam deteksi atas fraud dibagi atas metode konvensional dan metode sistem informasi. Metode konvensional adalah dengan cara menemukan indikasi setelah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terlebih dahulu. Salah satu cara menemukan indikasi kecurangan, terutama yang dilakukan secara lembaga, adalah dengan menggunakan sistem Akuntansi forensik, yaitu dengan cara memeriksa transaksi yang mencurigakan pada laporan keuangan, baik nominal yang besar maupun yang kecil. Sementara metode sistem informasi adalah dengan cara melakukan perbandingan profil kecurangan yang dapat terjadi, meliputi motivasi, kesempatan, objek fraud, metode fraud, indikasi fraud dan konsekuensi yang diterima organisasi. Tindakan investigasi adalah proses penyelidikan sehingga didapatkan pembuktian yang cukup. Tindakan-tindakan pengawasan tersebut adalah cara untuk mengatasi kecurangan sehingga kehilangan keuangan negara dapat terus ditekan dan pada akhirnya tercapai tujuan untuk menghilangkan kebocoran dan kerugian negara.









Referensi :

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Peraturan Pemerintah RI No. 60 tahun 2008, 2008
Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, Permen PAN No. PER/05/M.PAN/03/2008, 2008
Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Khusus di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum, Permen PU No.08/PRT/M/2008, 2008
Forensic Accounting: Public Acceptance towards Occurrence of Fraud Detection, Adrian Nicholas Koh, Lawrence Arokiasamy, Cristal Lee Ah Suat, KBU International College, Malaysia, 2009
Forensic accounting fundamentals: introduction to investigations, Robert Cockerall, Ernst & Young, 2007
New Frontiers: Training Forensic Accountants Within The Accounting Program, Vinita Ramaswamy, University of St. Thomas, Houston, 2007
Strategic Fraud Detection: A Technology-Based Model, Conan C. Albrecht, W. Steve Albrecht